Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari dua pulau
besar yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil.
Sebelum Kapitulasi Tutang Pulau Bangka dan Pulau Belitung merupakan
daerah taklukan dari Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Setelah
itu, Bangka Belitung menjadi daerah jajahan Inggris dan kemudian
dilaksanakan serah terima kepada pemerintah Belanda yang diadakan di
Muntok pada tanggal 10 Desember 1816. Pada masa penjajahan Belanda,
terjadilah perlawanan yang tiada henti-hentinya yang dilakukan oleh
Depati Barin kemudian dilanjutkan oleh puteranya yang bernama Depati
Amir dan berakhir dengan pengasingan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur oleh
Pemerintahan Belanda. Selama masa penjajahan tersebut banyak sekali
kekayaan yang berada di pulau ini diambil oleh penjajah.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai provinsi ke-31
oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Ibukota
provinsi ini adalah Pangkalpinang.